Selanjutnya pada hari jumat tanggal 27 Mei 2022 sekitar jam 13.30 WIB, korban dihubungi oleh P untuk meminta antar ke pemandian Papua Park Wonoasih. Di .ana diiyakan oleh korban dan janjian akan dijemput di Jl. Barito Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Setiba di lokasi, korban memberikan kabar kepada P, namun tiba tiba tersangka HL datang dan memberi tahu, bahwa dia adalah suami dari P. Korban lalu meminta maaf kepada tersangka. Namun permintaan maaf itu diindahkan, pelaku kemudian membacok korban menggunakan clurit yang dibawanya.
"HL membacok korban dari belakang mengenai punggung korban, kemudian tersangka membacok lagi namun ditangkis, menggunakan tangan kanan. Setelah itu korban melarikan diri dan pelaku berusaha membacok korban lagi dan sempat mengenai perut korban”, ungkapnya.
Korban kemudian berhasil melarikan diri dan sembunyi di tengah sawah, hingga akhirnya korban ditolong oleh seseorang yang tidak dikenal, dan dibawa ke Rumah Sakit dr. Mochammad Saleh untuk mendapatkan pertolongan medis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada tangan kanan, dada, perut dan punggung.
"Terhadap tersangka HL, kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait