"Kemudian sisanya merupakan non TO," terangnya saat pres rilis, pada Selasa (29/08/2023) siang.
Jayadi mengatakan, dari para tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 2,6 gram, pil koplo jenis Trihexyphenidyl sebanyak 3.378 butir, dan pil koplo jenis Dextro sebanyak 1.230 butir.
"Semua barang bukti kami amankan ke Mapolres Probolinggo, untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait