Seperti halnya ditemukan sejumlah BCAD, yang ijazahnya tidak sesuai. Atau berkas model BB pernyataan, dari yang bersangkutan juga tidak sesuai.
"Surat keterangan dari dari pengadilan yang tidak sesuai, sehingga TMS," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, terus melakukan Vermin (Verifikasi Administrasi) hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), terhadap 609 Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) usulan Parpol.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait