PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, terus berupaya melakukan perbaikan jalan yang rusak, di sejumlah titik daerah setempat. Kondisi tersebut sempat menjadi keluhan masyarakat, sekaligus menjadi sorotan media hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Namun dinamika yang terjadi, adanya pengerjaan Proyek Strategi Nasional (PSN) jalan Tol Probolinggo - Banyuwangi (Probowangi) menjadikan banyaknya kendaraan bermuatan berat (truk) melewati jalan desa, maupun kabupaten setempat.
Kondisi demikian, diduga menyebabkan jalan yang sebelumnya telah diperbaiki pemerintah daerah kembali rusak, karena kerap dilintasi kendaraan bermuatan berat (truk).
Salah satu titik yang dikeluhkan pengguna, yakni di jalan kabupaten menuju Kecamatan Krejengan. Rusaknya jalan setempat, mulai dikeluhkan oleh pengguna jalan atau masyarakat.
Seperti diungkapkan Musleh, salah satu pengendara sepeda motor yang kebetulan melintas di Jembatan Krejengan. Ia mengeluhkan rusaknya jalan, yang setiap harinya dilintasi truk-truk hingga alat berat proyek pengerjaan tol.
"Jalan sudah banyak yang rusak, saya juga takut jembatan di Krejengan ini amblas, karena sering dilalui truk-truk bermuatan berat setiap harinya. Sedangkan ini, adalah jalan utama saya ke tempat kerja", ungkap Musleh, Kamis (27/07/2023).
Musleh berharap, kondisi tersebut menjadi pihak terkait, maupun pemerintah daerah, agar aktifitas masyarakat tidak terganggu dan nyaman.
Menyikapi itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto saat dikonfirmasi via Whats app mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kepada tim satgas masalah investasi dan PAD, untuk mengundang pimpinan para penambang terkait penjelasannya, tentang beberapa jalan yang harus sesuai dengan tonase.
"Yang tidak sesuai maka ada beberapa alternatif, yang pertama kita akan jelaskan yang sesuai kendaran itu seperti ini, A, B, C, D selain itu tidak boleh. Kita akan ingatkan kepada drivernya nanti, ada berita acaranya", jelasnya.
Dan seandainya ada salah satu penambang tetap memaksa, lanjut Ugas, itu tidak apa - apa tapi dengan perjanjian, bermateri, secara dampak hukum.
"Apabila truk tronton atau yang lain di luar kelasnya yang dipakai, maka dia harus siap perjanjian. Setelah selesai, harus ada perbaikan jalan yang ditanggung oleh para penambang,"Tegas Ugas.
Pihaknya nanti juga akan menjelaskan, jam oprasional untuk kendaraan melintas di jalan kabupaten dan juga, cara berkendara agar tidak terlalu cepat karena kejar setoran.
"Nanti juga kita akan alternafif masalah pajak, kita sudah bahas dengan tim dan insyaAllah minggu depan kita undang", pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait