Tantri Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ini yang Dilakukan DPRD Kabupaten Probolinggo

ahmad didin
Tantriana Sari saat di Tangkap KPK. Okezone

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kementrian dalam negeri (Kemendagri) RI menurunkan Surat Keputusan (SK) nomor 100.2.1.3.134 tahun 2023, tentang pengesahan pemberhentian Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan penujukan pelaksanaan tugas bupati Probolinggo. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, lantas mengusulkan HA Timbul Prihanjoko sebagai bupati definitif. Hal tersebut, sesuai pada rapat Paripuna Rabu (26/07/2023) . 

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusma usai paripurna mengatakan, surat pemberhentian Tantriana Sari dari kemendagri, baru diterima sepekan lalu. Adanya surat menjadi dasar, melakukan pengusulan (Bupati definitif,red) kepada Kemendagri.

"SK kemendagri yang tetapkan 5 Juli lalu itu, menetapkan beberapa hal, pertama, mengesahkan pemberhentian tidak dengan Hormat Hj. Puput Tantriana Sari dari jabatannya sebagai bupati Probolinggo, masa jabatan 2018-2023", ungkapnya.

Alasannya, lanjut Oka, Tantri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Korupsi berdasarkan salinan putusan MA Nomor 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023. 

"Kedua, menunjuk Drs. H. A. Timbul Prihanjoko Wakil Bupati Probolinggo masa jabatan 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati Probolinggo menjadi Bupati Probolinggo sisa masa jabatan 2018-2023", ujar Oka Mahendra 

Ketiga, keputusan mentri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut, terhitung sejak tanggal 31 Januari 2023.  Dengan ketentuan apabila di kemudian hari dapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 

"Pengajuannya kita lakukan hari ini (kemarin,red) kepada Kemendagri,"tambahya.

Dalam proses pengusulannya, Oka belum dapat memastikan kapan surat keputusan pelantikan Bupati definitif bakal turun. Hanya saja, jika melihat proses di daerah lain tenggat waktunya ada pada 1-1,5 Bulan.

"Terhitung dari waktu pengusualannya, biasanya begitu. Sejatinya, eksekutif bisa langsung mengusulkan sendiri. Namun karena melali dewan, maka kami Paripunakan. Setalah usulan ini naik kepada kemendagri, prosesnya akan ada disana sudah," kata Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar tersebut.

Disinggung perihal mepetnya pengusuallan dengan masa jabatan Wakil Bupati Probolinggo yang akan berkahir, pada 24 September mendatang. Oka menyebutkan, bupati definitif ini masih sangat memungkinkan.

"Anggap sudah SK-nya turun pada akhir Agustus nanti, masih bisa. Hanya saja, kita kan juga harus melakukan pemberhentian pada masa jabatan berkahir, paling tidak sepekan sebelum masa jabatan berakhir, atau secapat-cepanya sebulan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Probolinggo H.A timbul Prihanjoko mengatakan, proses Pendefinitifan dirinya sebagai Bupati Probolinggo, merupakan amanah konstitusi. Di mana prosesnya saat ini, berada di Kemendagri.

"Ini kan sesuai konstitusi. Terpenting, kewajiban dewan telah selesai untuk mengusulkan, untuk waktunya nanti terserah  Kemendagri, prosnya kan disana sudah," ujarnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network