Sosok Dalang Pembakaran Mobil Ketua LSM Siliwangi Probolinggo, Rela Bayar 3 Eksekutor Rp8 Juta

Hana Purwadi/Rivo
Dalang pembakaran mobil ketua LSM Siliwangi, bayar upah 3 ekeskutor sejumlah uang. Foto: Istimewa

Kepada polisi, tersangka S mengaku dendam dan sakit hati kepada korban, karena dianggap tidak berkomitmen dalam pekerjaan. Untuk membalaskan sakit hatinya, S menyuruh DH.

Lantas DH mengajak 2 temannya, yakni M dan BU untuk membakar mobil korban yang merupakan ketua LSM Siliwangi. Ketiga eksekutor itu kemudian dibayar upah Rp8 juta oleh S.

"Untuk melancarkan aksinya, S menyuruh pelaku DH dengan imbalan uang Rp 8 juta. Kemudian pelaku DH mengajak M dan BU," ungkap Kapolres saat pres rilis, Selasa (30/5/2023).

Kejadian pembakaran mobil ini terjadi pada 18 Oktober 2022 silam. Korban bernama Saiful Bahri melaporkan kasus ini ke polisi menyebut mobil di garasi rumahnya dibakar orang tak dikenal.

Akibat perbuatannya, S sebagai dalang pembakaran mobil ini dijerat dengan pasal 187 juncto 55 KUHP tindak kekerasan terhadap barang atau orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Hikmatul Uyun

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network