"Selanjutnya pelaku dan barang buktinya, kami amankan ke Polres Probolinggo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya, Jum'at (26/5/2023).
Barang bukti yang diamankan, diantaranya ; 4 buah kabel provider dengan panjang masing- masing 1 meter, gulungan kabel provider dengan panjang 4 meter.
Lalu genset merk Honda sebagai kelistrikan, gerinda, palu, kabel olor, palu, gergaji dan mobil Daihatsu Sigra rental yang diduga digunakan untuk membawa kabel, serta barang bukti lainnya.
"Pada saat diamankan, pelaku mengakui melakukan pencurian kabel provider yang rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Huruf 3e, 4e, 5e KUHP , dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait