PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Video viral petani di Kabupaten Probolinggo yang membandingkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pekerja Seks Komersial (PSK), menuai komentar sejumlah pihak. Salah satunya, oleh praktisi hukum Hosnan Taufiq.
Pengacara asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu menilai, bahwa apa yang diucapkan oleh petani Mustadi, merupakan pernyataan yang tidak berakhlaq. Bahkan yang bersangkutan, bisa dikenakan sanksi pidana jika ada yang melaporkan.
Menurutnya, Mustadi atau yang karib disapa Didik tersebut dapat dikenakan UU ITE dengan pasal pencemaran nama baik, ujaran kebencian pada suatu lembaga atau institusi DPR yang terhormat.
"Itu memenuhi syarat, sekalipun tidak ikut mengunggah, tapi dia penyebabnya. Sehingga disitu ada ujaran kebencian, dan itu di ruang publik, apalagi sudah tersebar di Medsos," jelasnya, Senin (15/5/2023).
Hosnan menerangkan, kalau siapa saja boleh melaporkan petani tersebut, khususnya anggota DPR yang aktif. Baik DPRD, DPRD Provinsi ataupun DPR RI. Karena saat itu, Didik tidak menyebutkan oknum tertentu, melainkan menyebut secara kelembagaan.
"Dia juga menyebutkan Kabupaten Probolinggo terbobrok, apa dia bisa bisa membuktikan, omongannya itu bertentangan dengan hukum," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, publik maya dihebohkan dengan video viral tentang seorang pria yang bersuara lantang membandingkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dengan pelacur.
Video berdurasi 1 menit 10 detik itu viral di pesan berantai aplikasi whatsapp. Dengan tegas lelaki berbaju hitam itu menyuarakan pada forum Sosialisasi Perencanaan Areal Tanam Tembakau Tahun 2023, di Auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (10/5/2023).
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait