Puluhan Keluarga Tersangka Kasus Narkoba di Polres Probolinggo, Diberi Santunan Sembako

Zainul Rifan
Kasat Resnarkoba (kiri) saat memberikan santunan kepada keluarga tersangka (iNewsProbolinggo.id/Sat Resnarkoba)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sat Resnarkoba Polres Probolinggo memberikan santunan sembako, kepada puluhan keluarga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba), yang ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres setempat. 

Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, lewat pemberian sembako yang dilakukan pada Senin (10/4/2023) itu, diharapkan dapat membantu perekonomian keluarga para tersangka.

Harapan lain, pihak keluarga dapat memberikan nasehat kepada tersangka, agar tidak lagi menyalahgunakan narkoba. Sehingga, dapat menjalani hidup bersama keluarga di rumah.

"Untuk pemberiannya, kami lakukan di ruang Sat Resnarkoba Polres Probolinggo. Alhamdulilah bantuan yang kami berikan diterima dengan baik," paparnya. Selasa (11/4/2023). 

Selain pemberian bantuan pada keluarga tersangka, di bulan penuh berkah ini, pihak Sat Resnarkoba juga memberikan santunan kepada yatim piatu, khususnya yang berdomisili di wilayah hukum Polres Probolinggo. 

Total ada 110 anak yatim piatu, yang diberi santunan. Anak yang ditinggal orang tuanya itu, tinggal di yayasan yatim piatu Hidayatul Islam, Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo ditambah dengan pemberian nasi kotak.

"Untuk santunan yatim piatu, kami laksanakan pada Minggu (10/4/2023) sore. Alhamdulilah semua kegiatan berjalan lancar dan aman," ucapnya.

Jayadi berharap, santunan yang diberikan baik kepada keluarga tersangka kasus narkoba dan anak yatim, dapat bermanfaat di bukan suci ramadan 2023 ini.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network