Mendapati itu, lanjut Maskur, pihaknya segera bertindak membubarkan aksi balap liar. Saat dibubarkan itu, pihaknya mengamankan empat motor yang ditinggal pemiliknya.
"Kami dari Polsek Paiton turut serta menjaga kemurnian Bulan Suci Ramadan, Jadikan Ramadan Ladang Pahala bukan ladang Bahaya," ucapnya.
Maskur menambahkan, apabila motor tersebut akan diambil, pemilik harus menunjukan surat kelengkapan kendaraan, namun tetap diberlakukan tilang. Jika kendaraan bodong, maka pemilik dapat dipersangkakan Pasal 480 KUHP atau penadah.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait