Seperti biasa, lanjut Siswandi, penertiban petugas bermula saat menggelar patroli, mendapati informasi tentang adanya peredaran Miras di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di tempat yang telah diinformasikan. Dan ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan, rumah yang diketahui milik Yunus itu, menyimpan ratusan botol Miras.
"Selanjutnya barang kami amankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan diberi surat peringatan dan pembinaan, agar tidak mengulanginya lagi," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait