PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Penasehat Hukum (PH) Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Prayuda menegaskan, kalau pihaknya bakal melaporkan wartawan media online yang dinilai telah menulis pemberitaan, tidak sesuai fakta.
Ia bakal melaporkan wartawan dari media tersebut, ke Polda Jawa Timur atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diketahui, kalau di media dimaksud dituliskan bahwa Moh Iqbal Ali Warsa, merupakan Kepala Desa Temenggungan yang dinilai tidak pro dengan rakyatnya, sombong dan dinilai tidak transparansi dalam mengelola anggaran dana desa.
Selain itu, media online dimaksud juga menyebutkan kalau Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sugianto mendesak Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, untuk menonaktifkan Kades Iqbal.
Usai Konferensi Pers bersama BPD dan Warga Desa Temenggungan, Senin (20/3/2023). Prayuda menegaskan, pihaknya selaku kuasa hukum Iqbal, tetap akan melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kliennya dan ketua BPD setempat. Dari hasil koordinasi itu, pihaknya akan segera melaporkan penulis berita online tersebut.
"Yang nulis salah, akan kami laporkan. Makanya kalau nulis yang benar, kerja yang benar," tegasnya.
Yuda menjelaskan, kalau tulisan tersebut mengagetkan warga Desa Temenggungan. Sehingga warga berbondong-bondong datang ke rumah Kades Iqbal, guna memberikan dukungan agar Kades Iqbal tetap menjadi kepala desa setempat.
"Saya juga kaget dengan berita itu, padahal narasumber dalam berita itu, merasa tidak berkomentar demikian," katanya.
Yuda menambahkan, permintaan pemberhentian terhadap Iqbal itu, merupakan permintaan yang ngawur. Karena pemberhentian ataupun menonaktifkan Kades ada aturannya, dan tidak semerta-merta.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait