PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Penasehat Hukum (PH) Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Prayuda menegaskan, kalau pihaknya bakal melaporkan wartawan media online yang dinilai telah menulis pemberitaan, tidak sesuai fakta.
Ia bakal melaporkan wartawan dari media tersebut, ke Polda Jawa Timur atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diketahui, kalau di media dimaksud dituliskan bahwa Moh Iqbal Ali Warsa, merupakan Kepala Desa Temenggungan yang dinilai tidak pro dengan rakyatnya, sombong dan dinilai tidak transparansi dalam mengelola anggaran dana desa.
Selain itu, media online dimaksud juga menyebutkan kalau Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sugianto mendesak Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, untuk menonaktifkan Kades Iqbal.
Usai Konferensi Pers bersama BPD dan Warga Desa Temenggungan, Senin (20/3/2023). Prayuda menegaskan, pihaknya selaku kuasa hukum Iqbal, tetap akan melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait