Saat meminta salinan dakwaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Sugianto bertemu dengan seseorang yang mengaku wartawan. Wartawan tersebut mewawancarai dirinya, terkait tujuannya ke PN dan termasuk langkah yang diambil BPD terhadap kasus Iqbal.
Namun alangkah kaget dirinya, ketika muncul berita tentang komentar dirinya yang mengatakan, kalau ia mendesak Wakil Bupati Probolinggo segera menonaktifkan Iqbal, sebagai kepala desa.
"Saya baca beritanya, kok bisa seperti itu, itu tidak benar. Wong saya tujuannya ke pengadilan minta lampiran, bukan tujuan menonaktifkan," akunya.
Tak hanya itu, lanjut Sugianto, dalam berita tersebut juga dituliskan kalau dirinya juga berkomentar bahwa Kades Iqbal sombong, sering bertentangan dengan peraturan, serta tidak tranparans dalam hal pemanfaatan dana desa.
"Ini fitnah sudah, mengadu domba ini," tegasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait