Pihaknya juga memberikan kisi - kisi, untuk kesiapan omah rembuk tersebut untuk diaktifkan tidak sekedar fisik atau tempat, namun problem solving itu yang harus dilaksanakan oleh 3 pilar.
"Tujuan dari omah rembuk adalah sebagai tempat untuk rembuk bersama antara warga atau masyarakat, menyelesaikan permasalahan - permasalahan sosial maupun tindak pidana ringan, sehingga bisa ditemukan mufakat dan masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan", pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait