PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Tidak adanya Tempat Penampungan Sampah (TPS) di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo membuat warga setempat mengeluh.
Warga merasa kebingungan untuk membuang sampah, sehingga mengakibatkan sampah berceceran dimana-mana .
Seperti diutarakan Siti Nur Kusuma Wati, salah seorang warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton. Sejak dulu dirinya biasa membuang sampah di tempat pembuangan yang berada di Desa Sukodadi, tepatnya di pasar lama Paiton.
Namun lambat laun, tempat pembuangan tersebut ditutup oleh Pemdes setempat, karena menyebabkan bau tidak sedap.
"Sejak ditutup itu, saya dan tetangga kebingungan mau buang kemana, utamanya warga yang tinggal di perumahan. Kalau orang lain biasanya dibuang di pinggir-pinggir jalan," akunya, Senin (13/3/2023).
Ibu tiga anak itu berharap, pemerintah daerah bisa mengatasi masalah pembuangan sampah yang saat ini dikeluhkan. Pemerintah bisa membangun titik pembuangan sampah di setiap kecamatan, khususnya di Kecamatan Paiton.
"Pemkab bisa bekerjasama dengan pemerintah desa agar bisa membangun titik pembuangan sampat di desa-desa," ucapnya.
Hal senada diungkapkan Solihin, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton. Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang membuang sampah di sungai-sungai ataupun di pinggir jalan.
"Contohnya di timur pom bensin Randumerak itu, selatan jalannya itu banyak sampah dibuang ke sana. Meski sudah ada larangan dan dipagar, tetap saja masih ada yang membuang," katanya.
Sementara Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Iskandar menjelaskan, pembangunan TPS sejatinya dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman (Perkim) dan juga pemerintah desa setempat.
Sementara pihaknya hanya melalukan pengangkutan sampah dari TPS, dengan harus menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) terlebih dulu. Baik dari pemerintah desa, ataupun pemukiman tertentu.
"Untuk tarifnya sesuai dengan Perbup Nomo 80 Tahun 2017 Tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan, yakni 100 ribu per rit, ditambah 100 ribu per bulan. Tetapi ada batasan minimal rit yaitu 4 rit perbulan," paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Probolinggo, Oemar Sjarif menegaskan, pihaknya siap jika diminta untuk membangun tempat sampah dilokasi tersebut. Hanya saja, keputusan tersebut tetap menunggu permintaan atau menunggu adanya koordinasi dari pihak DLH.
"Biasanya itu dari desa yang meminta ke DLH, pihak DLH koordinasi dengan kami, baru nanti kami bangun TPS nya. Karena kalau ujuk-ujuk kami bangun tanpa adanya koordinasi, nanti titik tempatnya justru tidak tepat," jelasnya, Selasa (14/3/2023).
Oemar menambahkan, jika memang pada pembangunan tidak dianggarkan sebelumnya, maka bisa dilakukan pembangunan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) terlebih dahulu.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait