PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sat Samapta Polres Probolinggo mengamankan 307 botol minuman keras (Miras), jenis arak berkapasitas 620 mililiter. Ratusan botol arak tersebut, diamankan dari penjual arak yang berkedok tempat potong rambut di wilayah Kecamatan Paiton.
Kasat Samapta, Iptu Siswandi mengatakan, kalau 307 botol arak diamankan di dua lokasi yang berbeda. Yakni di tempat potong rambut milik Ainul Yaqin, 31, warga Desa Kalikajar, dan di rumah Berlin, 30, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Siswandi mengatakan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran Miras di wilayah Kecamatan Paiton. Dari informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itu, kami mengantongi dua lokasi yang diduga tempat penjualan miras," terangnya. Sabtu (18/2/2023).
Tak menunggu waktu lama, tepat pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 12.45 WIB, anggota yang dipimpin langsung oleh Siswandi langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan di tempat tersebut.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait