Alhasil, dalam sepekan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap aksi pencurian ini. "Awalnya salah satu pelaku berhasil kita tangkap. Kemudian dikembangkan, sehingga tiga pelaku lainnya berhasil diamankan," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara menurut pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan pencurian, sebanyak dua kali yang berbeda lokasi.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait