Saat proses penyelidikan itu, pihaknya mendapat informasi, bahwa ada salah seorang warga Desa Ranon yang melakukan cek sound. Padahal sebelumnya, yang bersangkutan tidak pernah memiliki perangkat sound sistem.
"Setelah di cek, ternyata benar sound tersebut milik TK PKK, dari situlah pelaku diamankan beserta sound sistem dan buku yang dicurinya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Paiton meringkus dua orang pelaku pencurian sejumlah buku pelajaran dan sound system milik Taman Kanak-Kanak (TK) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pandean, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, diamankan Polsek Paiton, Selasa (7/2/2023) dini hari.
Muhammad Yudi, 23, warga Desa Ranon, dan Ahmad Junaidi, 28, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran. Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda, Yudi diamankan di rumahnya, sementara Junaidi di Desa Glagah, Pakuniran.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait