PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satu dari dua orang pelaku pencurian buku pelajaran milik TK PKK Pandean, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo mengaku akan menjual buku tersebut ke tempat barang rongsokan. Lalu hasilnya, akan dibuat untuk membeli pampers anaknya.
Pelaku tersebut bernama Muhammad Yudi, 23, warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran. Sementara temannya yang juga bersama-sama mencuri bernama Ahmad Junaidi, 28, warga Sumberkembar, kecamatan setempat.
Saat diwawancarai awak media, pelaku Yudi mengaku kalau buku tersebut, akan dijual di tempat jual beli barang rongsokan yang berada di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Dan hasilnya, nanti akan dibuat untuk membeli pampers anak perempuannya yang masih usia 8 bulan.
"Harga bukunya sekilo Rp 3 ribu, dan saya baru kali ini mencoba mencuri, kalau sebelumnya belum pernah," ucapnya.
Disamping itu, Kapolsek Paiton AKP Maskur Ansori mengatakan, kalau aksi pelaku terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, terkait laporan kehilangan sejumlah buku dan sound sistem milik TK PKK Pandean, pada Senin (6/2/2023).
Saat proses penyelidikan itu, pihaknya mendapat informasi, bahwa ada salah seorang warga Desa Ranon yang melakukan cek sound. Padahal sebelumnya, yang bersangkutan tidak pernah memiliki perangkat sound sistem.
"Setelah di cek, ternyata benar sound tersebut milik TK PKK, dari situlah pelaku diamankan beserta sound sistem dan buku yang dicurinya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Paiton meringkus dua orang pelaku pencurian sejumlah buku pelajaran dan sound system milik Taman Kanak-Kanak (TK) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pandean, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, diamankan Polsek Paiton, Selasa (7/2/2023) dini hari.
Muhammad Yudi, 23, warga Desa Ranon, dan Ahmad Junaidi, 28, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran. Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda, Yudi diamankan di rumahnya, sementara Junaidi di Desa Glagah, Pakuniran.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait