PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satresnarkoba Polres Probolinggo meringkus Ribut Hariadi, warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Pria 33 tahun itu, diamankan lantaran mengedarkan ribuan pil koplo di wilayah Hukum Polres Probolinggo.
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, pelaku diamankan di dalam rumahnya pada Jum'at (3/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti pil koplo jenis Trihexyphenidly sebanyak 2.812 butir.
"Pil koplo tersebut, kami temukan di lemari baju pelaku, dan pelaku mengakui bahwa obat terlarang itu miliknya," terangnya.
Jayadi menceritakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi, tentang adanya peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Maron. Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku.
Setelah itu, pihaknya segera melakukan pengintaian terhadap pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan, di dalam rumahnya.
"Kami bawa pelaku ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut, saat diinterogasi pelaku mengaku mendapat pil itu dari tetangganya almarhum Robi," katanya.
Jayadi menambahkan, kalau pengamanan pelaku merupakan bentuk komitmen pihaknya, dalam rangka menuntaskan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait