PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satresnarkoba Polres Probolinggo meringkus Ribut Hariadi, warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Pria 33 tahun itu, diamankan lantaran mengedarkan ribuan pil koplo di wilayah Hukum Polres Probolinggo.
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, pelaku diamankan di dalam rumahnya pada Jum'at (3/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti pil koplo jenis Trihexyphenidly sebanyak 2.812 butir.
"Pil koplo tersebut, kami temukan di lemari baju pelaku, dan pelaku mengakui bahwa obat terlarang itu miliknya," terangnya.
Jayadi menceritakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi, tentang adanya peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Maron. Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku.
Setelah itu, pihaknya segera melakukan pengintaian terhadap pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan, di dalam rumahnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait