Karena menurut DKPP RI, teradu, komisoner Bawaslu telah melakukan tes wawancara sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan. Dan pengadu tidak memiliki alat bukti yang meyakinkan, bahwa teradu melakukan keterlambatan dalam tes wawancara.
"Menolak pengaduan pengadu untuk keseluruhannya, dan merehabilitasi nama baik para teradu," papar I Dewa Kade
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, Zaini Gunawan mengatakan, kalau putusan yang di ambil oleh DKPP RI merupakan putusan yang tepat.
"Karena kami bekerja itu, memang sesuai dengan peraturan. Sehingga DKPP memutuskan, untuk di rehabilitasi," ucapnya melalui pesan whatsapp.
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Jatim, dipanggil DKPP RI untuk menjalani sidang secara virtual. Hal itu buntut dari pengaduan salah satu peserta Panwascam.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait