DKPP RI Nyatakan Bawaslu Kabupaten Probolinggo Tidak Bersalah, Soal Aduan Peserta Panwascam

Zainul Rifan
Keempat Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo usai mengikuti sidang putusan di DKPP RI Jakarta (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sidang aduan peserta Panwascam pada Bawaslu Kabupaten Probolinggo, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) sudah memasuki putusan. Pada putusannya, DKPP menyatakan kalau komisioner teradu tidak bersalah.

Putusan itu dibacakan langsung Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sidang putusan laporan pada Bawaslu Kabupaten Probolinggo, di Ruang Sidang DKPP RI Jakarta, pada Rabu (1/2/2023).

Keempat komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, hadir langsung pada putusan tersebut. Keempatnya adalah Zaini Gunawan, Rifqohul Ibad, Yonki Hendriyanto, dan Ahmad Nasaruddin Lathif. 

Sementara Ketua Bawaslu setempat Fathul Qorib mengikuti sidang secara virtual, lantaran kondisinya yang masih kurang sehat.

Dalam putusan dengan nomor perkara 48-PKE-DKPP/XII/2022 itu dinyatakan, aduan yang disampaikan pengadu Endrik Yanwar Fathur Direngga, asal Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo ditolak keseluruhannya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network