"Saat ini, kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit mengenai jumlah luka yang dialami korban, hasil visum nantinya juga sebagai pelengkap barang bukti," terangnya.
Kapolsek menjelaskan, pemilihan polres sebagai tempat adegan rekonstruksi, untuk menjaga keamanan dan kondusifitas. Sehingga pihaknya bisa lancar, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
"Untuk pasal yang akan dikenakan, sama seperti kemarin 340 KUHP, karena sebelum melakukan pembunuhan pelaku masih kerumah orang tuanya dulu untuk mengambil pisau," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pegawai PDAM, Dony Lukmana, 31, Warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, meninggal dunia usai ditusuk teman sekantornya Abdul Mannan, 31, warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/1/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB itu, diketahui karena motif asmara. Dimana korban diduga berselingkuh dengan istri pelaku.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait