PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo menerima aduan, terkait dugaan kecurangan dalam perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (24/1/2023).
Dimana pengadu menganggap, bahwa anggota PPS yang baru saja dilantik itu dinilai sebuah titipan dari orang-orang berkepentingan. Dengan itu, aduan dibuat agar dilakukan KPU bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Aduan tersebut disampaikan oleh Rahmad Yunus, calon anggota PPS di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Yunus datang ke Bawaslu bersama dua orang rekannya yang juga tidak lolos, dalam seleksi rekrutmen anggota PPS.
Keduanya adalah Abdul Wafi, asal Desa Prasi, Kecamatan Gading, dan Dedi Junaidi, asal Alassumur Lor, Kecamatan Kraksaan. Dua orang tersebut tidak lolos seleksi tes tulis, sementara Yunus tidak lolos tes wawancara.
Rahmad Yunus mengutarakan, kalau rangkaian tes tulis dan wawancara itu dilakukan KPU hanya sebatas formalitas saja. Itu terbukti dari penetapan kedua tes tersebut, tidak ada transparansi nilai yang di dapat dari masing-masing calon anggota PPS.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait