PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Masalah tambang seperti galian C, menjadi problem tersendiri bagi sejumlah daerah, tidak terkecuali di Kabupaten Probolinggo. Menanggapi itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menilai kalau sejatinya aktivitas tambang dapat merusak lingkungan.
Hak itu diungkap Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi. Hanya saja, Dwijoko menyebut, kalau pihaknya tidak memilik wewenang terhadap perizinan tambang galian C. Semua aktivitas tambang tersebut, menjadi wewenang dari kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian untuk di Probolinggo, wewenang pada aktivitas tambang menjadi tugas dari Dinas ESDM Jawa Timur. Maka dari itu, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa melaporkan saja.
"Kalau berbicara merusak lingkungan, aktivitas tambang itu memang merusak lingkungan, termasuk tambang galian C. Namun kami tidak memiliki wewenang, menutup, atau menghentikan proses tambang tersebut," terangnya, Sabtu (21/1/2023).
Joko menjelaskan, kalau pihaknya selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya bisa meneruskan saja, apabila ada aduan dari masyarakat tentang aktivitas tambang tersebut. Aduan itu diteruskan kepada Dinas ESDM Jatim, untuk kemudian bisa ditindak lanjuti.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait