"Iya hanya sebatas itu saja, karena pengawasannya itu dilakukan oleh provinsi," katanya.
Joko menambahkan, kalau pihaknya sering menerima aduan dari masyarakat, baik aduan yang bersinggungan dengan tambang legal maupun ilegal. Untuk tambang legal, ia teruskan aduannya ke Dinas ESDM Jatim.
Sedangkan tambang ilegal, ia teruskan ke bagian penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda). Yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo.
"Untuk tindak lanjutnya kami pasrahkan semuanya kepada pihak terkait, kalau memang mau ditutup atau dihentikan biar dari aparat penegak hukum yang bekerja," ucapnya.
Untuk mengetahui tindakan yang diambil Satpol PP pasca ada laporan dari DLH, wartawan iNewsProbolinggo.id mencoba menghubungi Kepala Satpol PP, Ach Aruman. Hanya saja panggilan seluler tidak diangkat, pesan singkat juga tidak dibalas.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait