Pelaku Pembakaran Mobil di Pakuniran Bakal Dijerat Dua Perkara

Zainul Rifan
Pelaku mengaku menyesal telah melakukan perbuatan pidana (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pelaku pembakaran mobil Daihatsu Terios di Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo ternyata juga sebagai pelaku pembalakan liar atau ilegal logging. 

Itu diakui pelaku AS , 34, saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam ungkap kasus yang digelar, pada Jum'at (20/1/2023).

Warga Desa Batur, Kecamatan Gading itu mengaku baru sekali melakukan perbuatan ilegal logging. Tindakan tersebut dilakukannya, di hutan Desa Batur, Kecamatan Gading.

AS sendiri akhirnya ditangkap, setelah salah seorang warga melaporkan adanya aktifitas pembalakan liar tersebut. 

"Sebelum ditangkap petugas, saya mendapat informasi kalau Saman yang melaporkan aktifitas saya ke polisi. Dari situlah, saya langsung melakukan pembakaran mobilnya," terangnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network