Kris menceritakan, sebelum kejadian anaknya tersebut mengantar dirinya bertugas ke Mal Pelayanan Publik (MPP), Kabupaten Probolinggo yang berada di Kecamatan Dringu.
Setelah mengantarkan, sekitar pukul 19.30 WIB. Anaknya berpamitan untuk menemui tiga temannya yang berada di sebuah kafe. Kebetulan ketiganya merupakan sahabat anaknya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kelas tiga SMA ini.
"Karena sudah mahir dalam berkendara dan juga memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saya izinkan. Apalagi saya juga ada kegiatan sehingga tidak bisa mengantar," paparnya.
Setelah berdiskusi dengan temannya, mereka bergegas pulang. Karena Kris mengaku, kalau dalam keluarganya anaknya tidak boleh keluar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB. Setelah mengantarkan dua orang temannya, anaknya, terang Kris, bergegas mengantar teman yang terakhir.
Yang bersangkutan, hendak diantar untuk mengambil sepedanya yang diparkir di Alun-alun Kota Probolinggo. Namun karena masih ada yang perlu didiskusikan, maka mereka berhenti untuk melanjutkan perbincangan, hingga akhirnya didatangi Satpol PP
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait