Karena itu, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Sembari berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba, untuk proses lebih lanjutnya.
"Setelah mengaku kalah itu untuk suaminya, kami serahkan yang bersangkutan ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Pelaku Belgis Inaya Rahaman, 24, tidak membantah saat dimintai keterangan. Ia mengaku kalau obat terlarang itu, baru pertama kali dibawanya untuk memenuhi pesanan suaminya.
"Baru pertama kali yang minta, sebelum-sebelumnya belum pernah. Hari ini saya bawakan. Obat tersebut saya dapat dari temannya suami," ujarnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait