PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Rutan Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mengamankan ibu muda yang menyelundupkan ratusan pil koplo jenis Trihexiphenidly ke Rutan Kraksaan, Kamis (29/12/2022) siang.
Untuk mengelabuhi petugas, obat terlarang tersebut disembunyikan di celana dalamnya. Diketahui, bersangkutan adalah Belgis Inaya Rahaman, 24, warga Desa Selogudik, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan Alzuarman mengatakan, saat dilakukan interogasi pelaku mengaku kalau 150 obat tersebut sengaja dikirim untuk memenuhi pesanan suaminya, Erwin Wahyudi yang telah mendekam di penjara.
Penemuan penyelundupan itu, bermula saat petugas penjaga mendapati seorang ibu yang menggendong anak hendak membesuk suaminya. Namun gerak geriknya mencurigakan.
"Kami segera memanggil pelaku yang kemudian dilakukan penggeledahan. Setelah digeledah ternyata pelaku kedapatan membawa pil koplo yang tersimpan di dalam celana dalamnya," terangnya.
Karena itu, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Sembari berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba, untuk proses lebih lanjutnya.
"Setelah mengaku kalah itu untuk suaminya, kami serahkan yang bersangkutan ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Pelaku Belgis Inaya Rahaman, 24, tidak membantah saat dimintai keterangan. Ia mengaku kalau obat terlarang itu, baru pertama kali dibawanya untuk memenuhi pesanan suaminya.
"Baru pertama kali yang minta, sebelum-sebelumnya belum pernah. Hari ini saya bawakan. Obat tersebut saya dapat dari temannya suami," ujarnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait