PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten/Kota Probolinggo Jawa Timur, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.
Sebanyak 6 organisasi melakukan penolakan secara tegas, terkait RUU yang dianggap merugikan tenaga kesehatan tersebut.
Penolakan itu diutarakan langsung, melalui siaran pers di Kantor Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Kabupaten Probolinggo yang berlokasi di Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (17/11/2022).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kabupaten Probolinggo sekaligus yang memimpin siaran pers dr. Yessi Rahmawati mengatakan, jika RUU Omnibus Law Kesehatan dapat merugikan kepentingan masyarakat, dan juga berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, juga dapat mengganggu keharmonisan koordinasi Organisasi Profesi Kesehatan dengan pemerintah di daerah, di mana sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi
"Karena itu, kami menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar
prioritas Prolegnas DPR RI," terangnya.
Menurutnya, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan Iain, sudah mempunyai perundangan sendiri dan masih bagus, serta bermanfaat untuk masyarakat. Sehingga kelompok profesi ini, jangan sampai diringkas dan disamaratakan dalam bentuk Omnibus Law.
"Apalagi selama ini, masing-masing profesi sudah berjalan dengan baik dan tertib," katanya.
Ia juga berharap, UU yang masih berlaku meliputi; UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua.
Ia juga menambahkan, kalau pihaknya turut mendukung adanya perubahan. Namun perubahan yang berdampak lebih baik, dari sebelumnya. Pihaknya juga mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah.
"Dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan dan tetap menjaga kewenangan Organisasi Profesi, dalam mengatur," ucapnya.
Karena saat ini yang paling mendesak, adalah perubahan sistem dan pelayanan kesehatan yang perlu disamaratakan hingga ke bawah.
Sekedar informasi, Koalisi Profesi Kesehatan Indonesia Kabupaten/Kota Probolinggo yang melakukan penolakan antara lain. Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Laboratorium Medik Indonesia (Patelki), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait