PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Salah satu tempat karaoke di Jalan Lingkar Utara (JLU), kembali dirazia oleh Petugas Satpol PP Kota Probolinggo. Razia yang kedua kalinya ini, petugas mengamankan ratusan minuman keras (Miras).
"Ini sudah kedua kalinya dirazia," ujar Kepala Satpol PP setempat, Aman Suryaman, Sabtu (5/11/2022).
Ia menjelaskan, razia yang pertama dilakukan oleh petugas, agar tempat karaoke tidak beroperasi lagi. "Ternyata pemiliknya belum jera juga," ujar mantan Kepala Diskominfo Kota Probolinggo itu.
Dirazianya kembali tempat karaoke tersebut, saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Begitu dirazia, ternyata tempat karaoke itu masih beroperasi. "Ternyata masih beroperasi juga," katanya.
Dari hasil razia itu, petugas mendapatkan ratusan botol miras. Ratusan botol miras itu pun langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dijadikan barang bukti.
"Razia atau penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang penataan pengawasan dan pengendalian usaha hiburan dan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol," ungkap Aman.
"Kami berharap masyarakat juga berperan aktif. Segera laporkan kepada petugas jika ada peredaran miras yang tidak memiliki ijin. Baik di tempat karaoke maupun di toko yang dijual secara bebas," pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait