PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Probolinggo melakukan penyegelan terhadap salah satu tempat hiburan di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Penyegelan dilakukan, karena tempat hiburan setempat dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda).
"Penyegelan karena sudah melanggar tiga Perda," ujar Kabid Tantribum Eko Candra, Kamis (3/11/2022).
Eko menjelaskan, ketiga Perda yang dilanggar, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan. Kedua, Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol.
"Penyegelan ini, karena pemilik tempat hiburan sudah berkali-kali diberi peringatan," katanya.
Eko menjelaskan, penyegelan dilakukan oleh petugas gabungan yang melibatkan polisi, TNI dan Satpol PP setempat. Sementara pemilik tempat hiburan, Bagus Siwa mengaku menerima, dengan penyegelan tersebut.
"Kami menerima dengan penyegelan ini asal Pemkot tidak tebang pilih. Jangan sampai kemudian ada tempat hiburan yang satunya ditutup, sementara yang lainnya masih beroperasi," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait