PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - DAP (28) warga Desa Kalisalam Kecanatan Dringu Kabupaten Probolinggo terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan.
Pelaku ditangkap polisi karena nekat menjambret kalung perhiasan emas seberat 7,9 gram milik korban D (70) warga Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan. Bahkan aksinya terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial (medsos).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasatreskrim, AKP Jamal menjelaskan, pelaku menjambret kalung perhiasan itu saat korban sedang menyapu di depan rumahnya. "Pelaku ini spesialis jambret. Sedangkan korbannya para wanita yang memakai perhiasan," katanya, Sabtu (24/9/2022).
AKP Jamal menjelaskan, tertangkapnya pelaku ini saat dia melakukan aksi serupa. Pelaku menjambret kalung perhiasan milik korban berinisial S (57) warga Kelurahan Jati.
Namun sayang, tali kalung perhiasan milik korban putus saat dijambret pelaku sehingga pelaku tidak berhasil membawa kabur.
Mengetahui kalung perhiasannya dijambret, korban S langsung berteriak maling. "Petugas tidak hanya menangkap pelaku, namun juga mengamankan satu unit motor Satria FU warna biru putih yang digunakan pelaku saat beraksi," ujar Kasatreskrim Jamal.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait