JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Menteri hingga Wali Kota wajib memakai kendaraan mobil listrik saat berdinas. Hal ini sesuai Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kendaraan listrik itu adalah bagian dari desain besar transisi energi. Dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Nah, untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Dia menjelaskan, Inpres tersebut merupakan wujud komitmen pemerintahan Jokowi dalam melakukan transisi energi. Dari energi fosil ke energi baru terbarukan.
Terbitnya Inpres tersebut, lanjut Moeldoko, berisi tentang kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas, yang nantinya menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi garda terdepan dalam memimpin transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
"Kalau sebelumnya menggunakan kendaraan berbasis BBM yang berasal dari fosil dan mahal karena harus impor, sekarang digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai dua ribu triliun lebih," terang Moeldoko yang juga sebagai Ketua Periklindo.
Mantan Panglima TNI ini menyampaikan, bahwa KSP akan mengawal penuh implementasi Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
"Sejak awal KSP terus mendorong Inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah," pungkas Moeldoko.
Berita ini sudah tayang di Sindonews.com
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait