BANYUWANGI. iNews.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Songgon meringkus MH (32), pengedar ribuan pil koplo jenis Trihexyphenidyl. Pelaku ditangkap, saat berupaya mengedarkan obat keras berbahaya itu di wilayah Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Senin (22/8/2022).
Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan mengatakan, terungkapnya bisnis haram pelaku, setelah petugas sebelumnya lebih dahulu mengamankan AM (19) warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon.
Dari keterangan AM, petugas akhirnya mendapati informasi kalau barang haram yang dimilikinya, berasal dari MH. AM mengaku membeli Pil Trihexyphenidyl ke MH, sebanyak 20 butir.
"Dari situ, sekitar pukul 14.35 WIB, petugas kemudian bergerak menangkap MH,"ujar Eko.
MH, terang Eko, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dimana setelah seisi rumahnya digeledah petugas, didapati barang bukti Pil Trihexyphenidyl sebanyak 2.534 butir.
"Ribuan pil tersebut, disimpan pelaku di lemari rumahnya,"tutur Eko.
Lanjutnya, selain menyita ribuan pil setan tersebut, petugas turut menyita uang senilai Rp 200 ribu milik pelaku, diduga merupakan hasil penjualan Pil Trihexyphenidyl.
"Kami terus melakukan pengembangan, berkaitan kasus peredaran Okerbaya ini. Termasuk proses hukum terhadap pelaku," Eko memungkasi.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait