JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Prof Dr. Karomani di daerah Bandung, Jawa Barat. KPK menciduk sang rektor lantaran dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di kampus tersebut.
Berdasarkan laman e-LHKPN yang didapat oleh MPI di situs KPK, Sabtu (20/8/2022) yang bersangkutan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.186.500.461 miliar. Harta tersebut dilaporkan terakhir kalinya oleh yang bersangkutan pada 31 Desember 2021.
Harta tersebut terdiri dari delapan tanah dan bangunan di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Serang dan Pandeglang dengan nilai sebesar Rp 874.315 juta rupiah.
Karomani memiliki kendaraan Motor Honda Beat Tahun 2010 senilai Rp 8 juta dan Mobil Suzuki Baleno sedan Tahun 2004 dengan nilai Rp 95 juta serta aset total kendaraan lainnya senilai Rp 103 juta rupiah.
Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 91,1 juta rupiah, kemudian kas dan setara kas senilai Rp 2.594.955.262 miliar.
Selain itu dia juga memiliki utang senilai Rp 476.869.801 juta rupiah, sehingga total kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp Rp 3.186.500.461 miliar.
KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu rektor dari salah satu Universitas Negeri di Lampung. Saat ini, Rektor tersebut telah dibawa oleh pihak KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait