PROBOLINGGO, iNews.id - Satreskoba Polres Probolinggo menangkap 5 orang komplotan pengedar gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo. Petugas mengamankan barang bukti 72,95 gram sabu dari para tersangka, Sabtu (13/8/2022) malam.
Sebagai informasi, kelima orang yang ditangkap adalah Muhammad Ali Makki, 26, warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar; Abdul Rahim, 31, warga Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar;
Selanjutnya Muhammad Sodik, 29, warga Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto; Yovi Diantoro, 30, warga Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces dan Johansah, 33, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka bermula adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp 085336338838.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap M. Ali di Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar.
"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih," ucapnya. Minggu (14/8/2022).
Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan setelah tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari Abdul Rahim. Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mengamankan Abdul Rahim di rumahnya di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar.
Dari Rahim, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah handphone yang digunakan transaksi dengan pelanggannya.
"Rahim mengaku sabu tersebut berasal dari Sodik yang berada di Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan Abdul Rahim," ucapnya.
Saat di gerebek, Sodik tengah mengonsumsi sabu bersama Yovi dan Johansah. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, di tangan sodiq ditemukan empat paket sabu seberat 60,58 gram, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan Yovi ditemukan satu paket sabu seberat 0,79 gram.
"Total narkotika jenis sabu yang disita dari lima pelaku sebanyak 72,95 gram. Kelimanya amankan ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait