JAKARTA, iNews.id - Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Nathalie Holscher kepada Sule telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang pada Rabu (10/8/2022).
Madha Besar Surya selalu kuasa hukum Nathalie Holscher mengatakan bahwa semua gugatan Nathalie telah dikabulkan oleh majelis hakim. Kini Nathalie telah resmi menyandang status sebagai seorang janda.
"Dikabulkan semua," kata Madha Besar Surya usai sidang putusan.
Adapun gugatan tersebut diantaranya soal cerai dan nafkah anak untuk Adzam Andriansyah Sutisna, putra semata wayang Nathalie dan Sule.
Di luar gugatan tersebut Nathalie Holscher mendapatkan dua unit mobil dan satu unit rumah yang berada di Tambun, Bekasi yang satu komplek dengan rumah Sule.
"Kang Sule itu memberikan 1 mobil Alphard, 1 mobil Mazda dan kemudian memberikan nafkah untuk Adzam sebesar Rp25 juta per bulan," ujar Bahyuni selaku kuasa hukum Sule menambahkan.
Ditegaskan bahwa semua itu adalah harta bersama selama mereka menikah dan kedua belah pihak pun telah sepakat.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait