Berdasarkan hasil penyelidikan, motor hasil kejahatan itu, kemudian dijual kepada penadah. Yakni berinisial N ,S, H dan GS yang juga turut diamankan.
Baca Juga:
Kapolres Wadi menambahkan, ke delapan pelaku pencuri motor itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
