Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Sore Ini

Abd. Wahid
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. (Dok. iNews.id)

"Nanti akan disampaikan juga," ujar Dedi.

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus Brigadir J, tim khusus Polri yang melakukan penyidikan di sisi tindak pidana dalam kasus Brigadir J telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka yaitu Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkakan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, pengusutan pelanggaran kode etik yang diusut oleh Irsus. Terakhir diumumkan terdapat 25 personel kepolisian yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP.

Terbaru, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok untuk dimasukkan ke dalam tempat khusus lantaran adanya dugaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network