Polres Probolinggo Kembali Ringkus Popong Sulaiman, Residivis Okerbaya

Rifan
Sulaiman kembali diringkus pihak kepolisian. (Foto: Rifan/iNews.id)

Total pil okerbaya yang diamankan, yakni sebanyak 3.304 butir pil jenis Dextrometrophan dan 160 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang telah dibagi dalam beberapa pocket, serta uang tunai senilai Rp 600 ribu, hasil penjualan gelap okerbaya.

"Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.

Karena itu, Arsya mengimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba karena dapat merusak otak dan mental generasi bangsa.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network