"Kasat Reskrim juga sudah bersurat ke BPN untuk dilakukan pengukuran batas tanah. Tetapi hingga saat ini, tidak pernah terjadi pengukuran, ditunda-tunda terus," terangnya.
Karena belum ada titik terang, maka warga yang kesal melakukan pembongkaran paksa. Dengan harapan akses jalan tersebut dapat digunakan kembali.
Nanang Haryadi, selaku kuasa hukum Misbah mengatakan, kalau pihaknya tidak ingin memperpanjang permasalahan. Saat ini pihaknya masih menunggu proses mediasi yang direncanakan akan dilakukan, di Mapolres Probolinggo pada Jum'at (5/8/2022).
"Hal itu tidak ada kaitannya, dengan pemilihan kepala desa. Nanti kita tunggu saja hasil mediasinya seperti apa. Harapannya tidak ada masalah dikemudian hari," ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho, saat dikonfirmasi tak merespon apapun. Panggilan dan pesan singkat whatsaap, tak kunjung dibalas.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait