PROBOLINGGO, iNews.id - Pagar penutup akses jalan kampung di Dusun Nangger, Rt 15, Rw 5, Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo dibongkar paksa warga, pada Kamis (4/8/2022).
Pagar tersebut, diketahui sudah berdiri sejak Februari 2022 lalu. Dimana dipasang oleh Misbah, warga desa setempat yang mengaku pemilik tanah.
Salah seorang warga, Herman mengatakan, adanya pagar penutup berdampak pada 8 rumah dan 25 jiwa setempat, dimana tak bisa mengakses jalan setempat. Semua warga, terpaksa harus melalui jalur alternatif berupa jembatan bambu, di atas sungai selebar 6 meter.
"Kurang tahu penyebabnya, tapi yang pasti pagar itu sudah ditutup setelah selesai pemilihan kepala desa. Pada Februari 2022, sekitar pukul 15.00 WIB," paparnya.
Herman dan beberapa warga lainnya, sudah mengadukan hal tersebut ke Polres Probolinggo. Pihak kepolisian juga pemerintah desa, juga sudah melakukan mediasi antara warga dan Misbah. Hanya saja, tidak membuahkan hasil.
"Kasat Reskrim juga sudah bersurat ke BPN untuk dilakukan pengukuran batas tanah. Tetapi hingga saat ini, tidak pernah terjadi pengukuran, ditunda-tunda terus," terangnya.
Karena belum ada titik terang, maka warga yang kesal melakukan pembongkaran paksa. Dengan harapan akses jalan tersebut dapat digunakan kembali.
Nanang Haryadi, selaku kuasa hukum Misbah mengatakan, kalau pihaknya tidak ingin memperpanjang permasalahan. Saat ini pihaknya masih menunggu proses mediasi yang direncanakan akan dilakukan, di Mapolres Probolinggo pada Jum'at (5/8/2022).
"Hal itu tidak ada kaitannya, dengan pemilihan kepala desa. Nanti kita tunggu saja hasil mediasinya seperti apa. Harapannya tidak ada masalah dikemudian hari," ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho, saat dikonfirmasi tak merespon apapun. Panggilan dan pesan singkat whatsaap, tak kunjung dibalas.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait