Polres Bondowoso Bekuk Pelaku Penipuan Bermodus Investasi Gas LPG, Senilai 20 Miliar

Taufik
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko (tengah) menunjukan barang bukti investasi bodong. (Foto: Taufik/iNews.id)

BONDOWOSO, iNews.id - Seorang pelaku penipuan bermodus investasi bodong di Kabupaten Bondowoso, akhirnya dibekuk anggota kepolisian resort (Polres) setempat, Senin 18 Juli 2022.

Tak tanggung-tanggung, pelaku bisa menipu sejumlah warga di Kabupaten Bondowoso, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 20 miliar.

Adalah RMA (34), warga asal Nganjuk yang menetap di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso. Dalam menjalankan aksinya, ia memperdayai korban dengan menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 Kg.

Pelaku menjanjikan kepada korban akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, pelaku diamankan setelah sebelumnya mendapat laporan, dari beberapa korban. Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil menipu para korbannya hingga meraup keuntungan Rp. 20 miliar lebih.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network