SITUBONDO, iNews.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo, mulai menerjunkan mobil pengincar atau Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR), yang terintegrasi secara otomatis ke Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Dengan diluncurkannya mobil incar tersebut, masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Situbondo kini wajib mematuhi aturan berlalu lintas saat berada di jalan. Itu karena, apabila kepadatan melanggar bakal terkena tilang elektronik.
Mobil incar Polantas, dilengkapi dengan kamera yang berfungsi merekam semua kejadian di jalan raya. Ketika menemukan pengguna jalan yang melanggar lalu lintas, maka kamera perekam akan secara otomatis mengirim data kendaraan ke ETLE. Jika sudah demikian, maka akan diterbitkan surat tilang elektronik.
“Jadi masyarakat pengguna jalan jangan kaget, hanya karena merasa tidak pernah terjaring razia lalu lintas, tetapi kok mendapatkan kiriman surat tilang. Itu berarti pengendara ini sudah melanggar, surat yang dikirim akan dilengkapi dengan bukti foto,” beber Kasat Lantas, AKP Anindita Harcahyaningdyah, Jumat (8/7/2022).
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait