Dia mengatakan, kasus program KUBE itu dilaporkan oleh masyarakat Desa Sukorejo sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Sebab, pelaksanaan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu dinilai terjadi penyelewengan, sehingga masyarakat melaporkan ke Kejaksaan.
Pelapor dan penerima program, pernah mendatangi dan menggelar aksi ke Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk menanyakan tindak lanjut kasus itu.
"Mereka juga meminta agar kasus itu diproses secara cepat," imbuhnya.
Sebelumnya, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, realisasi program tahun 2020 itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Sosial nomor 2 tahun 2019.
" Estimasi sementara dari 11 anggota kelompok penerima yang dipanggil, terdapat kerugian Negara sekitar 70 juta," tutupnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait