BANYUWANGI. iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu seberat 1 kilo gram pada rabu (30/6/22) sekitar pukul 13.30 wib.
Pengungkapan sindikat narkoba tersebut, merupakan kerja keras serta keuletan tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi. Penangkapan terduga pelaku pengedar sabu itu bernama HRT (35) yang bertempat di SPBU Genteng Wetan, Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, penangkapan sindikat besar narkoba ini merupakan keberhasilan Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Kompol Rudy Prabowo.
"Kami mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 1 ons tersebut, kemudian setelah dilakukan pengembangan terhadap JP (29) di Kecamatan Pesanggaran berhasil ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 880 gram dalam kamar JP," ungkap Kombes Pol Deddy Foury Millewa.
Dalam hal ini, Kapolresta Banyuwangi penyidik Satresnarkoba mengembangkan penyelidikan guna untuk mengungkap pemasok terbesar di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
"Satresnarkoba terus mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di wilayah Pesanggaran dan berhasil mengungkap terhadap JP sebagai pengedar dan menyita 880 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik," ujar Kombes Pol Deddy Foury Millewa.
Tim Satresnarkoba telah menangkap tersangka bernama HRT beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat seratus gram dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol dan 1 buah Henphone.
Sedangkan tersangka yang lain bernama JP, petugas juga berhasil menyita 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 880 gram dan 1 buah bungkus plastik warna hijau, 2 bendel plastik klip, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital warna biru dan 1 buah dus sepatu warna biru bertuliskan yongki komaladi.
Selain itu, tim Satresnarkoba juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu - abu dengan nopol P - 4770-UJ dan 1 unit henphone.
Para tersangka saat ini diamankan di rutan Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait